Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi:
-
Pelaksana kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
-
Pelaksana pelatihan tenaga kerja dan transmigrasi
-
Pelaksana penempatan tenaga kerja dan tranmigrasi
-
Pelaksana dan penyelenggara pembinaan, perlindungan tenaga kerja dan transmigrasi
-
Penyediaan areal, penyusunan tata ruang satuan pemukiman, sertifikasi lahan, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana serta penataan lingkungan pemukiman transmigrasi
-
Pelaksanaan penyuluhan, pendaftaran, seleksi penempatan dan perbekalan transmigrasi
-
Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang usaha ekonomi dan sosial budaya masyarakat transmigrasi
-
Pelaksana teknis sesuai ketentuan yang berlaku
-
Pemberi petunjuk, pembina, pembimbing dan pengawas terhadap bawahan sesuai tupoksi
-
Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh bupati
Sekretaris mempunyai fungsi:
-
Pelaksanaan dan penyusunan rencana program ketenagakerjaan dan transmigrasi
-
Pelaksanaan serta pengkooordinasian kegiatan yang ada dalam lingkupnya dan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaannya
-
Pelaksanaan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data dan informasi ketenagakerjaan dan transmigrasi
-
Pelaksanaan evaluasi, penyusunan laporan dokumentasi dan pelaporan penyelenggara tata usaha keuangan
-
Pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor
-
Pelaksanaan penyusunan program sektoral dan regional
-
Pelaksaaan pengkoordinasian hubungan kerja dengan satuan kerja lain yang terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya
-
Pelaksanaan tata kearsiapan dan urusan rumah tangga
-
Pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
-
Pelaksanaan dan pemberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya
-
Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
-
Melasksanakan penyusunan program kerja meliputi program jangka pendek, menengah dan panjang
-
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan dan penyajian data tentang ketenagakerjaan dan transmigrasi
-
Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan, evaluasi dan pengendalian
-
Melaksanakan dan melakukan evaluasi, pelaporan dan pengendalian
-
Melaksanakan dan menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
-
Melaksanakan menyusun rencana anggaran belanja dinas dan bantuan-bantuan keuangan lainnya
-
Melaksanakan serta menyelenggarakan tata usaha keuangan dan menyusun pertanggung jawaban keuangan
-
Melaksanakan serta membina dan mengawasi para bendaharawan dalam melaksanakan pengurusan pengelolaan pertanggung jawaban keuangan maupun barang
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
-
Melaksanakan serta menyelenggarakan segala urusan sarana prasarana pekantoran
-
Melaksanakan administrasi perkantoran
-
Melaksanakan dan mempersiapkan informasi dalam rangka penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis
-
Melaksanakan dan mencatat jumlah naskah dinas yang masuk dan keluar serta mengelola kartu kendali menurut ketentuan yang berlaku serta meneliti kelengkapan lampiran naskah dinas
-
Melaksanakan dan memberikan pelayanan, pengaturan surat menyurat serta penggunaan stempel dinas
-
Melaksanakan dan menyiapkan administrasi perjalanan dinas
-
Melaksanakan dan menyiapkan acara kegiatan rapat serta pertemuan dinas lainnya
-
Melaksanakan inventarisasi barang-barang milik dinas
-
Melaksanakan pengusulan, pengangkatan, pemberhentian dan lain-lain yang berhubungan dengan kepegawaian
-
Melaksanakan dan menganalisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai
-
Melaksanakan dan mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas kenaikan pangkat
-
Melaksanakan mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan rencana pengusulan pegawai yang akan mengikuti pendidikan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi
-
Melaksanakan dan menyusun daftar urutan kepegawaian, memeliharanarsip DP3 pegawai, mempersiapkan permintaan NIP, Karpeg, menyusun serta mengelola data
-
Melaksanakan menghimpun dana dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan, pedoman petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Bidang Latihan dan Penempatan Kerja mempunyai fungsi:
-
Pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan lembaga pelatihan dan kualitas pelatihan tenaga kerja
-
Pelaksanaan penyelenggaraan penempatan tenaga kerja
-
Pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan pencari kerja
-
Pelaksanaan serta memberikan sarana dan pertimbangan kepada atasan
-
Pelaksanaan tugas lainya yang diberikan oleh atasan
Kepala Seksi Latihan dan Produktifitas Kerja mempunyai tugas:
-
Melaksanakan dan menyusun program latihan tenaga kerja
-
Melaksanakan dan membina lembaga latihan kerja baik swasta, pemerintah dan perusahaan
-
Melaksanakan dan merekomendasikan pembuatan izin lembaga pelatihan kerja (LPK)
-
Melaksanakan dan memberikan bimbingan produktifitas tenaga kerja di perusahaan
-
Melaksanakan pelatihan kerja dan produktifitas tenaga kerja
-
Melaksanakan dan mengkoordinasi pelaksanaan pelatihan dengan instansi terkait
-
Melaksanakan dan memberikan sarana serta pertimbangan kepada atasan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
Kepala Seksi Penempatan dan Pemberian Kerja mempunyai tugas:
-
Melaksanakan pembinaan dan menyalurkan pencari kerja sesuai dengan permintaan lowongan kerja
-
Melaksanakan rekomendasi perpanjangan izin tenaga kerja asing, pendatang dan domestik
-
Melaksanakan dan memberikan persetujuan mendatangkan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja daerah (AKAL dan AKAD)
-
Melaksanakan dan memberikan pelatihan bursa tenaga kerja
-
Melaksanakan bimbingan urusan perluasan kesempatan kerja
-
Melaksanakan dan memberikan saran serta pertimbangan kepada atasan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
-
Pelaksanaan pembinaan atas pelaksanaan norma kerja
-
Pelaksanaan pembinaan atas pelaksanaan jaminan sosial
-
Pelaksanaan pembinaan peningkatan dan kesejahteraan lingkungan kerja
-
Pelaksanaan kebijakan dibidang persyaratan kerja, kelembagaan, kerjasama hubungan industrial dan penyelesaian hubungan industrial
-
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
-
Pelaksanaan pemberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentan langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan tugas
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Seksi Perselisihan dan Kelembagaan Hubungan Industrial mempunyai tugas:
-
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana penyelesaian perselisihan
-
Melaksanakan kegiatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
-
Melaksanakan fasilitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja dan unjuk rasa/pemogokan kerja
-
Melaksanakan pembinaan, pencegahan perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan ketentuan perundang-undangan
-
Melaksanakan pembianaan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja (PHK)
-
Melaksanakan pembianaan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja (PHK)
-
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana pembinaan kelembagaan, kesejahteraan pekerja dan purna kerja
-
Melaksanakan bimbingan teknis hubungan industrial
-
Melaksanakan pendataan dan inventarisasi organisasi ketenagakerjaan
-
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahn
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial mempunyai tugas:
-
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan pembinaan persyaratan kerja dan pengupahan
-
Melaksanakan dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis persyaratan kerja yang meliputi Perjanjian kerja (PK), Peraturan perusahaan (PP), dan perjanjian kerja bersama (PKB).
-
Melaksanakan dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis penetapan upah minimum dan pengusulan penetapan upah minimum
-
Melaksanakan analisa data kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai bahan penetapan upah minimum kabupaten (UMK)
-
Melaksanakan pemantauan upah minimum kabupaten (UMK) dan tunjangan hari raya (THR)
-
Melaksanakan pembinaan dan pemantauan jaminan sosial
-
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Bidang Transmigrasi mempunyai fungsi:
-
Pelaksanaan penyuluhan, pendaftaran dan seleksi calon transmigrasi, pembekalan dan penempatan transmigrasi
-
Pelaksanaan penyediaan areal untuk transmigrasi
-
Pelaksanaan penyusunan perencanaan teknik ruang satuan pemukiman, lahan, sarana dan prasarana
-
Pelaksanaan penyelesaian hak atas tanah, sertifikasi
-
Pelaksanaan pembuatan dan pemeliharaan bangunan
-
Pelaksanaan penataan dan peningkatan lingkungan pemukiman
-
Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang usaha ekonomi sosial budaya
-
Pelaksanaan pemberi saran dan pertimbangan pada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan tugas
-
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
-
Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Seksi Penyiapan Lahan, Sarana Prasarana dan Penempatan Transmigrasi mempunyai tugas:
-
Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat
-
Melaksanakan pendaftaran dan seleksi calon transmigrasi
-
Melaksanakan penyiapan areal, penempatan transmigrasi perambahan hutan, peladang berpindah dan transmigrasi lainnya
-
Melaksanakan perencanaan tata ruang satuan pemukiman dan penataan lingkungan pemukiman
-
Melaksanakan penyelesaian hak atas tanah, sertifikat
-
Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana
-
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
-
Melaksanakan memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Seksi Usaha Ekonomi, Sosial Budaya, pelatihan dan Kelembagaan mempunyai tugas:
-
Melaksanakan dan membina peran serta masyarakat dalam bidang usaha ekonomi dan sosial budaya di unit-unit pemukiman transmigrasi dan masyarakat sekitarnya
-
Melaksanakan pelatihan kepada masyarakat di unit pemukiman transmigrasi dan masyarakat sekitarnya
-
Melaksanakan fasilitas pembentukan pemerintah desa, perangkat desa dan kelembagaan desa di unit pemukiman transmigrasi
-
Melaksanakan dan memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan tugas
-
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Bidang Pengelolaan Kawasan (KTM) mempunyai fungsi:
-
Pelaksanaan penatausahaan kawasan KTM
-
Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi antar lintas sektor
-
Pelaksanaan pengembangan pusat data dan informasi
-
Pelaksanaan fasilitas rapat-rapat koordinasi
-
Pelaksanaan pengevaluasian dan pengendalian pelaksanaan program KTM
-
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
-
Pelaksanaan pemberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan tugas
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Kota Terpadu Mandiri mempunyai tugas:
-
Melaksanakan perencanaan dan program pengembangan kawasan KTM
-
Melaksanakan melakukan pemeliharaan insfrastruktur dan fasilitas pendukung pada kawasan kTM
-
Melaksanakan fasilitas pengembangan usaha ekonomi masyarakat pada kawasan KTM
-
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Kawasan KTM mempunyai tugas:
-
Melaksanakan menyiapkan bahan laporan dan evaluasi laporan pada kawasan KTM
-
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan dan penyajian data pada kawasan KTM
-
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pada kawasan KTM
-
Melaksanakan menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban pada kawasan KTM
-
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.